twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Sunday, June 12, 2011

utang piutang

A.     PENGERTIAN
Dalam masyarakat Indonesia, selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Selain itu, utang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain sebagai metoda transaksi ekonomi di masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pemberian pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan.
Sedangkan dalam terminologi fiqh mu’amalah, utang piutang disebut dengan “dain” (دين). Istilah “dain” (دين) ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” (قرض) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. Dari sini nampak bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara “dain” (دين) dan “qard” (قرض) dalam bahasa fiqh mu’amalah dengan istilah utang piutang dan pinjaman dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan pemikiran di atas, maka dalam mengkaji masalah utang piutang, kredit, pinjaman, pembiayaan ataupun qard harus dijelaskan satu persatu agar jelas perbedaan dan persamaannya.
Pertama, dalam terminologi fiqh mu’amalah, pinjaman yang mengakibatkan adanya utang disebut dengan “qard” (قرض). Qard (قرض) dalam pengertian fiqh diartikan sebagai perbuatan memberikan hak milik untuk sementara waktu oleh seseorang pada pihak lain dan pihak yang menerima pemilikan itu diperbolehkan memanfaatkan serta mengambil manfaat dari harta yang diberikan tanpa mengambil imbalan, dan pada waktu tertentu penerima harta itu wajib mengembalikan harta yang diterimanya kepada pihak pemberi pinjaman (Jamali, 1992: 162).
Kedua, dalam bahasa perbankan pemberian utang atau pembiayaan disebut dengan “kredit”. Kata “kredit” secara kebahasaan berasal dari kata credo yang dalam pengertian keagamaan berarti kepercayaan. Adapun pengertian kata credo yang terkait dengan masalah financial adalah memberikan pinjaman uang atas dasar kepercayaan (Karim, 2001: 109).
Utang dalam pengertian masyarakat berarti menerima pinjaman dari pihak lain yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan ketika transaksi. Secara umum, ketiga istilah di atas tidak mempunyai pengertian yang berbeda-beda. Adanya perbedaan istilah antara utang, kerdit, dan dain hanya perbedaan bahasa saja yang dalam pengertian umum masyarakat tidak berbeda. Sedangkan perbedaan antara pinjaman, pembiayaan, dan qard (قرض) juga demikian.

Adanya perbedaan pengertian yang disampaikan oleh para pakar hukum, baik pakar hukum Islam, maupun para pakar perbankan di dunia dan Indonesia tidak menunjukkan adanya perbedaan pemaknaan. Perbedaan yang terjadi biasanya hanya dalam redaksional pemberian definisi saja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pengertian qard yang disampaikan beberapa pakar hukum Islam (fuqaha’) sebagai berikut;
1. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah memberikan definisi qard sebagai harta yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima dengan syarat penerima pinjaman harus mengembalikan besarnya nilai pinjaman pada saat mampu mengembalikannya (Sabiq, 1987: 144).
2. Abdullah Abdul Husain at-Tariqi memberikan pengertian qard sebagai pembayaran harta pada orang yang memanfaatkan kemudian ada ganti rugi yang dikembalikan dengan syarat harus sesuai dengan harta yang dibayarkan pertama kali kepada yang menerimanya (Tariqi, 2004: 268).
3. Berbeda dengan pengertian-pengertian di atas, Hasbi ash-Shiddieqy mengartikan utang piutang dengan akad yang dilakukan oleh dua orang di mana salah satu dari dua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dari lainnya dan ia menghabiskan harta tersebut untuk kepentingannya, kemudian ia harus mengembalikan barang tersebut senilai dengan apa yang diambilnya dahulu. Berdasarkan pengertian ini maka “qard” (قرض) memiliki dua pengertian yaitu; “i’arah” (اعارة) yang mengandung arti tabarru’ (تبرع) atau memberikan harta kepada orang dasar akan dikembalikan, dan pengertian mu’awadlah, (معاوضة) karena harga yang diambil bukan sekedar dipakai kemudian dikembalikan, tetapi dihabiskan dan dibayar gantinya (Shiddieqy, 1997: 103).
B. Dasar Hukum Utang Piutang
Utang piutang secara hukum dapat didasarkan pada adanya perintah dan anjuran agama supaya manusia hidup dengan saling tolong menolong serta saling bantu membantu dalam lapangan kebajikan. Surat al-Ma’idah ayat 2 Allah berfirman;
و تعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الإثم و العدوان و اتقوا الله إن الله شديد العقاب
Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan dalam melaksanakan takwa, dan jangan kamu bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, Allah sangat keras hukumannya (Dahlan, 2000: 187).
Dalam transaksi utang piutang terdapat nilai luhur dan cita-cita sosial yang sangat tinggi yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Dengan demikian, pada dasarnya pemberian utang atau pinjaman pada seseorang harus didasari niat yang tulus sebagai usaha untuk menolong sesama dalam kebaikan. Ayat ini berarti juga bahwa pemberian utang atau pinjaman pada seseorang harus didasarkan pada pengambilan manfaat dari sesuatu pekerjaan yang dianjurkan oleh agama atau jika tidak tidak ada larangan dalam melakukannya.

Selanjutnya, dalam transaksi utang piutang Allah memberikan rambu-rambu agar berjalan sesuai prinsip syari’ah yaitu menghindari penipuan dan perbuatan yang dilarang Allah lainnya. Pengaturan tersebut yaitu anjuran agar setiap transaksi utang piutang dilakukan secara tertulis. Ketentuan ini terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut;
يأيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه و ليكتب بينكم كاتب بالعدل و لا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertransaksi atas dasar utang dalam waktu yang telah ditentukan, tulislah. Hendaklah seorang penulis diantaramu menulis dengan benar, dan janganlah dia enggan menulisnya sebagaimana yang telah diajarkan Allah. (Dahlan, 2000: 84).
Karena pemberian utang pada sesama merupakan perbuatan kebajikan, maka seseorang yang memberi pinjaman, menurut pakar hukum Islam, tidak dibolehkan mengambil keuntungan (profit). Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, keuntungan apa yang diperoleh pemberi utang atau pemberi pinjaman? Tentang hal ini Allah menjawab dalam surat al-Hadid ayat 11 sebagai berikut;
من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضعف له و له أجر كريم
Barang siapa yang meminjami Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat gandakan baginya dan di sisi-Nya pahala berlimpah dan lebih mulia. (Dahlan, 2000: 975).
Selain dasar hukum yang bersumber dari al-Qur’an sebagaimana di atas, pemberian utang atau pinjaman juga didasari Hadiŝ Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut;
ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
Barang siapa yang memberikan pinjaman pada seorang muslim dua kali maka tidak lain pahalanya kecuali seperti pemberian shadaqah satu kali.
Dalam sabda Rasulullah yang lain, Ibnu Majah juga meriwayatkan sebagai berikut;
رأيت ليلة أسرى بى على باب الجنة مكتوبا الصدقة بعشر أمثالها و القرض بثمانية عشر فقلت يا جبريل ما بال القرض أفضل من الصدقة, قال لأن السائل يسأل و عنده و المستقرض لا يستقرض إلا من حاجة
Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan”.






Di sisi lain, Allah memberikan aturan yang tegas dalam utang piutang yang merupakan bagian dari transaksi ekonomi (mu’amalah maliyah). Ketegasan aturan transaksi ekonomi tersebut tercermin dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 sebagai berikut;
يأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة أن تراض منكم و لا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta yang beredar diantaramu secara bathil, kecuali terjadi transaksi suka sama suka. Jangan pula kamu saling membunuh. Allah sangat saya kepadamu semuanya. (Dahlan, 2000: 146).
Salah satu transaksi yang termasuk baţil adalah pengambilan riba. Riba berdasarkan penjelasan para mufassir, baik dalam bentuk definisi maupun gambaran praktis di masa Jahiliyyah, menurut Qardhawi (2001: 76-78), maka riba yang maksud dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1. Riba itu terjadi karena transaksi pinjam meminjam atau hutang piutang
2. Ada tambahan dari pokok pinjaman ketika pelunasan
3. Tambahan dimaksud, dimaksudkan terlebih dahulu
4. Tambahan itu diperhitungkan sesuai dengan limit waktu peminjaman.
Dalam perspektif ekonomi, (Razi, 1938: 87-88) mengemukakan ulasan yang cukup baik dalam mengungkap sebab dilarangnya riba. Sebab-sebab tersebut antara lain:
1. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikan harta dari orang lain tanpa ada imbalan. Boleh saja orang berdalih bahwa keuntungan akan diperoleh seandainya harta yang dipinjamkan pada orang lain itu dijadikan modal dagang. Tetapi keuntungan yang akan diperoleh pihak peminjam itu sifatnya belum pasti. Sebaliknya, pemungutan “tambahan” oleh pemberi pinjaman itu adalah hal yang pasti, tanpa resiko.
2. Riba menghalangi pemodal ikut berusaha mencari rezeki karena ia dengan mudah membiayai hidupnya dengan bunga, hal ini akan mengakibatkan distorsi dalam masyarakat.
3. Bila diperbolehkan, maka masyarakat dengan maksud memenuhi kebutuhannya, tidak segan meminjam uang walaupun sangat tinggi bunganya. Hal ini akan mengelmiinir sifat tolong menolong, saling menghormati dan perasaan berhutang budi.
4. Dengan riba, pemilik modal akan semakin kaya, sementara pihak peminjam akan semakin miskin. Jadi riba bisa menjadi media bagi orang kaya untuk menindas orang miskin.
5. Larangan riba sudah ditetapkan oleh nas, dimana tidak harus seluruh rahasia tuntutannya diketahui oleh manusia. Keharamannya itu pasti, kendati orang tidak mengetahui persis segi pelarangannya.
C. Prinsip-prinsip Dasar Utang Piutang
Utang piutang merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kegiatan ekonomi yang dikembangkan dan berlaku di masyarakat. Sebagai kegiatan ekonomi masyarakat, utang piutang mempunyai sisi-sisi sosial yang sangat tinggi. Selain itu, utang piutang juga mengandung nilai-nilai sosial yang cukup signifikan untuk pengembangan perekonomian masyarakat.
Islam sebagai agama yang universal dan menyeluruh (kamil dan syamil), memandang kegiatan ekonomi, di mana utang piutang juga termasuk di dalamnya, sebagai tuntutan kehidupan manusia. Di sisi lain, kegiatan ekonomi merupakan salah satu kegiatan yang dianjurkan dan memiliki dimensi ibadah dalam intensitas yang cukup signifikan.
Dalam konsep Islam, utang piutang merupakan akad (transaksi ekonomi) yang mengandung nilai ta’awun (tolong menolong). Dengan demikian utang piutang dapat dikatakan sebagai ibadah sosial yang dalam pandangan Islam juga mendapatkan porsi tersendiri. Utang piutang juga memiliki nilai luar biasa terutama guna bantu membantu antar sesama yang kebetulan tidak mampu secara ekonomi atau sedang membutuhkan. Dari sini maka utang piutang dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk transaksi yang mengandung unsur ta’abbudi (Karim, 1997: 38)
Secara mendasar, karena sifat dan tujuan utang piutang tolong menolong, maka transaksi ini terlepas dari unsur komersial dan usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit orientit). Sebagai contoh, A mengutangkan sejumlah uang atau barang pada B, jika tujuannya didasarkan atas niat tolong menolong, maka A tidak boleh mengharapkan keuntungan apapun dari B. Secara lahiriah, dalam konsep dasar di atas, A yang mengutangkan uangnya itu memberikan sesuatu pada B tanpa meminta imbalan material sedikitpun. Kenyataan terlihat bahwa B sebagai pihak yang berutang tidak diwajibkan secara material membayar lebih ketika mengembalikan uang yang dipinjamkannya pada A, dan bahkan B itu secara leluasa diberi wewenang untuk memanfaatkan uang itu. Karena itulah para ulama’ berpendapat bahwa utang piutang itu hukum asalnya sunnah (Karim, 1997: 38).
Sebagai salah satu bentuk transaksi ekonomi, utang piutang bisa berlaku pada seluruh tingkatan masyarakat baik masyarakat kuno maupun masyarakat modern. Berdasarkan pemikiran ini, utang piutang dapat diperkirakan telah ada dan dikenal oleh masyarakat yang ada di bumi ini ketika mereka berhubungan antara satu orang dengan orang lainnya.
Dalam kajian fiqh, seseorang yang meminjamkan uang pada orang lain tidak boleh meminta manfaat apapun dari yang diberi pinjaman, termasuk janji dari si peminjam untuk membayar lebih. Larangan pengambilan manfaat ini telah banyak dikemukakan oleh para pakar fiqh yang salah satunya Wahbah Zuhaily (Zuhaily, 1989: 475). Larangan pengambilan manfaat dari yang diberi pinjaman ini besumber dari kaedah sabda Rasulullah berikut;
كل قرض جرى منه منفعة فهو ربا
Setiap transaksi pinjam meminjam yang mengambil manfaat dari yang diberi pinjaman maka itu masuk kategori riba.
Namun apabila pihak yang menerima pinjaman ketika mengembalikan pada waktu yang telah ditentukan menambahkan dengan yang lebih baik yang tidak disertai syarat-syarat tertentu baik sebelum maupun sesudahnya, maka hal itu termasuk perbuatan yang baik. Pada era modern ini, hal inilah yang sering dipraktekkan dalam bank syari’ah. Dalam bank syari’ah hal ini diterapkan dengan bentuk produk qard al-hasan (Karim, 2001: 109-110).
Berdasarkan ayat-ayat tentang utang piutang sebagaimana di atas, maka dalam transaksi utang piutang terdapat illat (alasan) hukum yakni tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sehingga dianjurkan atau tolong menolong dalam dosa sehingga perbuatan tersebut dilarang. Bahkan lebih dari itu dapat diketahui apakah utang piutang menjadi wajib, sunnah, makruh atau haram. Hal ini disebabkan karena illat hukum yang ada menentukan ada tidaknya suatu hukum dalam sebuah peristiwa hukum (Djamil, 1995: 48).
Sehubungan illat hukum tersebut, transaksi utang piutang bisa wajib atas seseorang jika ia mempunyai kelebihan harta untuk meminjamkannya pada orang yang sangat membutuhkan. Maksud dari membutuhkan di sini adalah seseorang yang apabila itu tidak diberi pinjaman menyebabkan ia teraniaya atau akan berbuat sesuatu yang dilarang agama seperti mencuri karena ketiadaan biaya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya atau ia akan mengalami kebinasaan. Kondisi inilah yang menyebabkan utang piutang menjadi wajib dan harus dikerjakan walaupun oleh satu orang saja (Karim, 1997: 38-39).
Hukum utang piutang bisa juga haram apabila diketahui bahwa dengan berutang seseorang bermaksud menganiaya orang yang mengutangi atau orang yang berutang tersebut akan memanfaatkan orang yang diutanginya untuk berbuat maksiat. Dalam kasus demikian, maka utang piutang yang berorientasi pada perbuatan tolong menolong dalam kemaksiatan. Maka dari itu, berdasarkan pada kondisi yang amat bervariasi, hukum utang piutang pun amat bervariasi pula, seperti wajib, haram, makruh dan mubah (Karim, 1997: 38-39).
Dalam konteks hukum Islam, utang piutang atau pinjam meminjam termasuk dalam kategori fiqh mu’amalah. Dengan demikian prinsip-prinsip Islam yang diterapkan dalam utang piutang atau pinjam meminjam ini adalah prinsip-prinsip fiqh mu’amalah. Pengetahuan prinsip-prinsip fiqh mu’amalah ini penting terutama untuk melakukan kajian terhadap transaksi ekonomi modern saat ini yang lebih cenderung dikerjakan oleh lembaga perbankan.
Basyir (2000: 15-16) menemukan rumusan prinsip-prinsip fiqh mu’amalah sebagai berikut;
1. Pada dasarnya segala bentuk mu’amalah (transaksi) hukumnya mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa hukum Islam memberikan kesempatan seluas-luasnya dalam pengembangan bentuk dan macam-macam transaksi baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup dari suatu masyarakat.
2. Mu’amalah (transaksi) dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan. Prinsip ini mengingatkan agar kebebasan kehendak para pihak yang melakukan transaksi harus selalu menjadi perhatian utama. Pelanggaran terhadap kebebasan kehendak ini akan berakibat pada tidak dapat dibenarkannya sesuatu traksaksi yang dilakukan. Sebagai contoh, seseorang yang dipaksa menjual rumah kediamannya, namun ia sebenarnya masih menginginkan untuk tetap tinggal di situ dan tidak ada sesuatu yang mengharuskan ia menjualnya, maka transaksi tersebut batal demi hukum.
3. Mu’amalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari bahaya (madarat) dalam kehidupan masyarakat. Prinsip ini menghendaki bahwa suatu transaksi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan pengambilan manfaat dan menghindari bahaya dalam hidup, baik untuk satu pihak maupun kedua belah pihak. Salah satu bentuk transaksi yang berakibat pada penyebaran bahaya di masyarakat adalah transaksi narkotika.
4. Mu’amalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, dan unsur-unsur yang mengarah pada pengambilan kesempatan dalam kesempitan (maisir, riba, gharar, dan bathil). Prinsip ini menentukan bahwa segala bentuk transaksi yang mengandung unsur penindasan dan kesewang-wenangan tidak dibenarkan dalam Islam. Contoh, dalam kasus utang piutang harus memberikan jaminan berupa barang. Untuk jumlah pinjaman yang lebih kecil barangnya lebih kecil atau untuk utang yang besar dengan barang yang besar pula.

Tentang riba, mayoritas Fuqaha’ membaginya pada dua macam, yaitu riba nasi’ah dan riba fadl. Sedang mazhab Syafi’i membagi riba menjadi tiga, yaitu riba fadl, nasi’ah dan yad. Ayat Al-Qur’an yang ditunjuk sebagai dalil dilarangnya kedua macam riba tersebut adalah ayat-ayat yang terdapat dalam al-Baqarah dan Ali Imran, tetapi dalam pengulasannya, ada kesan bahwa ayat-ayat tersebut berbicara tentang riba nasi’ah sesuai dengan kasus-kasus riba jahiliyyah yang melatar belakangi turunnya ayat tersebut (Antonio, 2001: 41).
Rumusan riba nasi’ah seperti telah dikemukakan itu dapat mendeskripsikan bentuk formal praktek riba jahiliyyah secara tepat. Kegiatan ekonomi yang mengandung unsur “kerugian sepihak” dan “dzulm” sebagai hakikat riba itu, nampaknya sampai masa fuqaha’, formulanya tetap. Artinya, setiap “tambahan atas pokok pinjaman” itu dapat dipastikan akan mendatangkan zulm (Zein, 2004: 198)
Demikian mapannya rumusan riba nasi’ah itu, menurut Dumairi (1992: 112) sehingga para fuqaha’ tidak lagi sempat memikirkan “apa sebab riba mendatangkan kesengsaraan” perhatian mereka tertuju pada pencarian ‘illat, benda-benda apa yang boleh atau tidak boleh diperjualbelikan dengan tenggang waktu, padahal di zaman modern ini, orang tidak lagi jual beli kurma dengan gandum, atau garam dengan garam, misalnya, hampir semua teransaksi, baik jual beli, penyimpanan maupun peminjaman, tidak lagi dilakukan dengan barang, melainkan dengan uang sesuai dengan fungsinya sebagai standar harga dan sarana pertukaran barang (medium of exchange)

I.                    PENUTUP / KESIMPULAN
Landasan normatif-filosofis akad utang-piutang (al-qardl) dalam perspektif Ekonomi Islam berangkat dari asumsi bahwa utang-piutang adalah akad tabarru’ (akad sosial). Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi orang yang mempiutangi mengambil keuntungan dari akad utang-piutang yang dilakukannya. Secara lebih detail, berbagai nash al-Qur’an dan Hadis telah memberikan sugesti bagi terbentuknya dimensi sosialisme Islam melalui akad utang-piutang tersebut.
Prinsip al-‘adalah (juctice), ‘adamu ghurur, riba wa tadlis serta perbedaan ekonomi dalam batas yang wajar, dapat menjadi alasan pembenaran utang-piutang (al-qardl) sejumlah uang dengan menggunakan standar harga barang sewaktu pengembaliannya dalam perspektif ekonomi Islam. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan dua kondisi, yakni kemungkinan harga barang naik dan kemungkinan harga barang turun, dan harus dipastikan bahwa kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Jjika kita mengikuti model cara berpikir kelompok neorevivalis, maka hutang piutang berstandarisasi harga barang ini tetap dianggap sebagai riba yang diharamkan

No comments:

Post a Comment